KAKEK CABUL: Cabuli Dua Bocah, Seorang Kakek Ditangkap Polisi

KARANGANYAR- Bejat!, Seorang kakek mencabuli dua bocah di bawah umum. Beruntung jajaran Polres Karanganyar segera menangkap kakek cabul bernama, Khoiri, 54 Tasikmadu, Karanganyar. Khoiri mencabuli dua bocah di bawah umur, masing-masing E, 4 dan I, 7.  Kini kakek cabul itu mendekam di tahanan Mapolres Karanganyar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Aksi pencabulan terungkap saat korban E bercerita kepada orangtuanya jika dia bersama temannya I pernah diminta pelaku untuk memegang kemaluannya. Tindakan tersebut terjadi sekitar sepekan lalu.
Pihak keluarga korban yang merasa tidak terima akhirnya mencoba mendatangi pelaku. Saat melakukan itu, Khoiri mengakui khilaf.
Tak terima dengan kejadian itu, keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian. Aparat langsung tiba dilokasi setelah menerima laporan adanya dugaan pencabulan tersebut. Pelaku pun diamankan di Mapolres Karanganyar.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Djoko Satriyo Utomo mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Nazirwan Adji Wibowo mengatakan telah meminta keterangan para saksi. Dari hasil keterangan inilah, pihaknya kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus pencabulan.
Pelaku, lanjut Kasatreskrim, bakal dijerat pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Pelaku ini diduga mengalami kelainan seksual, yakni menyukai anak-anak kecil atau phedopilia,” ujarnya.  

( JIBI/SOLOPOS/Indah Septiyaning W  )



Artikel Terkait: