Wanita Muslim
Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu berpangkal-tolak dari satu diri, dan menciptakan pasangannya dari padanya. Dan dari kedua jenis itu dikembangbiakkan-Nya banyak laki-laki dan perempuan. Dan bertakwalah kepada Allah, dengan mempergunakan nama-Nya kamu saling meminta. Dan peliharalah hubungan kasih-sayang. Sesungguhnya Allah selalu mengawasi kamu. (An-Nisa':1)
Dan jika kamu berasa khawatir tidak dapat berlaku adil terhadapharta perempuan yatim akan ternakan olehmu bila kamu mengawininya, kawin sajalah dengan perempuan lain yang kamu senangi; dua, tiga, dan empat. Tapi bila kamu merasa khawatir pula tidak akan dapat berlaku adil antara dua istri atau lebih, maka sepantasnya kamu membatasinya dengan seorang saja, atau berkencanlah dengan hamba sahayamu. Menjatuhkan pilihan untuk beristri satu itu, adalah cara terdekat untuk tidak berbuat aniaya. (An-Nisa':3)
Allah membolehkan beristri lebih dari satu (polygami), tapi dibatasi sebanyak-banyak empat orang, dengan ketentuan mampu berlaku adil antara semua istri itu, baik dalam hal makanan, minum, perumahan, giliran, dan sebagainya yang bersifat materi. Tidak boleh diadakan perbedaan antara istri yang kaya dengan yang miskin, antara yang bangsawan dengan yang bukan bangsawan. Seorang lelaki yang jelas tidak mampu menjamin diri dan hatinya untuk berlaku adil, dan tidak akan mampu menepati hak-hak para istrinya jika ia berpoligami, maka tetap ia diharamkan berpoligami. Andaikata ia hanya mampu berlaku adiluntuk tiga orang istri, sedangkan yang keempat tidak, maka haram ia menikahi wanita yang keempat. Begitu juga bila ia hanya mampu berlaku adil untuk dua orang istri, sedangkan untuk yang ketiga tidak, maka ia haram menikahi istri yang ketiga. Selanjutnya bila ia hanya mampu berlaku adil untuk satu orang istri, sedangkan untuk yang kedua tidak, maka haram pula ia menikahi istri yang kedua.Ia hanya boleh beristri satu.
Yang dimaksud "Adil" di sini, ialah sikap menyamakan dalam batas kemampuan lahiriyah, misalnya persamaan dalam hal perumahan, pakaian, dan sebagainya. Adapun dalam hal-hal di luar kemampuan seseorang, misalnya cenderungnya hati seorang suami untuk mencintai istrinya yang muda dan cantikmelebihi yang lain, maka dalam hal ini si suami tidak dibebani supayamembagi cintanya sama-rata dengan semua isterinya, asal isteri yang lain tidak diabaikan begitu saja. Rasulullah senderi di akhir hidup beliau lebih banyak cenderung dari kepada 'Aisyah dengan kerelaan hati dari isteri beliau yang lain. Untuk ini beliau berdoa: Ya Tuhan, kecenderungan yang ada dalam hatiku ini adalah menurut naluri yang kumiliki. Dan janganlah aku disiksa terhadap hal-hal yang di luar ketentuan naluri yang kumiliki. " Kiranya naluri cinta bersarang di dalam hati, tidak dapat disamakan dengan benda yang dapat di bagi samarata. Lihat 4 : 129.
Berikanlah mahar yang telah kamu ikrarkan kepada wanita yang kamu kawini sebagai pemberian pengikat cinta antara kamu berdua. Namun jika mereka berbaik hati dengan suka rela memberikan sebagiannya kepadamu, makanlah dengan segala senang hati, tiada dosanya bagimu. (An-Nisa':4)